Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 75 partai politik yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM untuk memastikan data parpol sebelum dimulainya pendaftaran pada 1 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 75 partai politik yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM untuk memastikan data parpol sebelum dimulainya pendaftaran pada 1 Agustus 2022.