Komisi VIII DPR dan Pemerintah sepakat hentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini dikarenakan pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.
Komisi VIII DPR dan Pemerintah sepakat hentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini dikarenakan pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.