Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto. Tim Jaksa eksekutor berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 54,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto. Tim Jaksa eksekutor berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 54,2 miliar.