Gage Berlaku Saat Puncak Arus Mudik, Ini Sanksinya

20DETIK

   |   
1,641 Views | Kamis, 14 Apr 2022 17:01 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengungkap kemenhub dan stakeholder lainnya telah menandatangani SK Bersama terkait skema ganjil genap (gage) dan satu jalur (one way). Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, petugas akan segera mengarahkan pemudik untuk keluar dari ruas tol

M. Haedar Fashal - 20DETIK