Korban Begal Dibebaskan Tapi Tetap Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi

20DETIK

   |   
12,978 Views | Kamis, 14 Apr 2022 20:27 WIB

Amaq Santi alias M (34) korban yang membunuh 2 begal kini bisa agak lega. Pasalnya polisi menangguhkan penahanannya setelah pihak keluarga menjadi penjamin.

Polisi membeberkan alasan kenapa menetapkan pria yang awalnya sebagai korban itu menjadi tersangka kasus pembunuhan. Bagaimana hakim yang menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Santi.

Faruk Nickyrawi - 20DETIK