PT Merial Esa Divonis Denda Rp 200 Juta dan Bayar Pengganti Rp 126 M

20DETIK

   |   
6,201 Views | Selasa, 19 Apr 2022 13:13 WIB

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa korporasi PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi terkait proyek monitoring satelit dan drone di Bakamla. PT Merial Esa divonis membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 126 miliar.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK