Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus 'Allahmu Lemah'

20DETIK

   |   
933 Views | Selasa, 19 Apr 2022 15:05 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK