Hakim Tolak Pembelaan Ferdinand Dibisiki Setan Dicuitan 'Allahmu Lemah'

20DETIK

   |   
761 Views | Selasa, 19 Apr 2022 16:04 WIB

Terdakwa Ferdinand Hutahaean dalam membacakan pleidoi di sidang sebelumnya mengaku memposting cuitan 'Allahmu lemah' karena dibisiki setan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pembelaan Ferdinand tersebut dan memvonis 5 bulan penjara.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK