Majelis hakim menetapkan hukuman 5 bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean karena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di kalangan masyarakat. Inilah kilas balik perjalanan kasus cuitan 'Allahmu Lemah' yang berujung vonis 5 bulan bui.