Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Handi-Salsa

20DETIK

   |   
3,989 Views | Kamis, 21 Apr 2022 13:07 WIB

Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Priyanto diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Fandi Akbar Saputra - 20DETIK