Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Priyanto diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.