Kementerian Perhubungan membatasi kendaraan pengangkut barang melintas di jalan nasional dan jalan tol saat arus mudik dari tanggal 28-1 Mei 2022. Nantinya kendaraan barang akan diberi waktu melintas pukul 00.00 WIB sampai 07.00 WIB.
Kementerian Perhubungan membatasi kendaraan pengangkut barang melintas di jalan nasional dan jalan tol saat arus mudik dari tanggal 28-1 Mei 2022. Nantinya kendaraan barang akan diberi waktu melintas pukul 00.00 WIB sampai 07.00 WIB.