Pemudik yang berangkat menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh wajib memperhatikan sejumlah ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 39 Tahun 2022. Utamanya mengenai syarat berkas kesehatan seperti bukti vaksinasi dan hasil pemeriksaan antigen atau PCR sebelum keberangkatan.