Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dewa Ketut Kartana menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Mendag M Lutfi terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng. Hakim menilai gugatan praperadilan yang diajukan MAKI sangat prematur.