Polda DIY menetapkan empat tersangka kasus petasan Plosokuning Sleman, Yogyakarta. Keempatnya dijerat dengan Pasal 1 UU No. 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman pidana 20 tahun.
Polda DIY menetapkan empat tersangka kasus petasan Plosokuning Sleman, Yogyakarta. Keempatnya dijerat dengan Pasal 1 UU No. 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman pidana 20 tahun.