Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Wahyu Wisambada, Eks Direktur Askrindo Anton Fadjar A Sireger bersama-sama dengan sejumlah pihak didakwa merugikan keuangan negara Rp 604 miliar. Jaksa mendakwa mereka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020.