Vonis 2 Tahun Bui untuk Bripda Randy di Kasus Aborsi Novia Widyasari

20DETIK

   |   
14,530 Views | Kamis, 28 Apr 2022 19:30 WIB

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dari majelis hakim PN Mojokerto. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Enggran Eko Budianto - 20DETIK