Kolonel Infanteri Priyanto kembali jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (10/5). Penasihat Hukum Kolonel Inf Priyanto membantah 2 dakwaan yang dilimpahkan kepada kliennya, yakni dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan pasal 328 KUHP tentang penculikan.