Kala Kolonel Priyanto Minta Bebas Lalu Singgung Jasa di Timor Timur

20DETIK

   |   
98,502 Views | Rabu, 11 Mei 2022 08:50 WIB

Oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto meminta hakim mempertimbangkan dedikasi dirinya yang terlibat dan mendapat tanda jasa dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK