Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, menyebut kondisi kebatinan Priyanto saat membuang mayat Handi Saputra dan Salsabila dalam keadaan panik. Namun, oditur militer tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menjabarkan kondisi kejiwaan Priyanto pada saat kejadian hingga ditangkap menunjukan perilaku yang bertolak belakang.