Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam kasus ini, Lin Che Wei bekerja sama dengan tersangka lainnya, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).