Dituntut 7 Bulan Bui, Penendang Sesajen di Semeru Minta Keringanan

20DETIK

   |   
3,911 Views | Selasa, 24 Mei 2022 15:48 WIB

Terdakwa kasus penendangan sesajen di area Erupsi Gunung Semeru jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hadfana Firdaus dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Nur Hadi Wicaksono - 20DETIK