Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli Handi-Salsa, membacakan duplik melalui kuasa hukumnya atas replik Oditur Militer. Dalam dupliknya, ia membantah memiliki niat atau motif untuk menghilangkan nyawa keduanya secara sengaja karena tidak saling mengenal sebelum peristiwa itu terjadi.