Pengacara terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak cermat. Pengacara menilai JPU telah salah menguraikan lokasi hingga waktu perbuatan terdakwa.
Pengacara terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak cermat. Pengacara menilai JPU telah salah menguraikan lokasi hingga waktu perbuatan terdakwa.