Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku membeli solar tersebut kemudian dijual lagi untuk kepentingan nonsubsidi dan industri.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku membeli solar tersebut kemudian dijual lagi untuk kepentingan nonsubsidi dan industri.