DKI Jakarta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.