Penjelasan Mahfud Md soal TNI-Polri Boleh Jadi Pj Kepala Daerah

20DETIK

   |   
7,233 Views | Rabu, 25 Mei 2022 12:33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan perwira tinggi (Pati) TNI dan Polri diperbolehkan menduduki penjabat (Pj) kepala daerah. Mahfud menyebut, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU, PP, maupun vonis Mahkamah Konstitusi.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK