Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan perwira tinggi (Pati) TNI dan Polri diperbolehkan menduduki penjabat (Pj) kepala daerah. Mahfud menyebut, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU, PP, maupun vonis Mahkamah Konstitusi.