Eksepsi Brigjen Yus soal Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Ditolak

20DETIK

   |   
35,738 Views | Rabu, 25 Mei 2022 15:50 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Sidang perkara kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat tersebut tetap dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Fandi Akbar S - 20DETIK