Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Sidang perkara kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat tersebut tetap dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.