Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah bentuk penyelewengan dari program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama untuk pondok pesantren di Provinsi Aceh, Sumut, hingga Banten. Penyelewengan tersebut mulai dari pemotongan dana bantuan hingga mencapai 30 persen sampai penyerahan dana bantuan yang dimanfaatkan untuk kampanye.