Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang berkurban dengan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan terjangkit PMK dengan kategori ringan diperbolehkan untuk kurban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang berkurban dengan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan terjangkit PMK dengan kategori ringan diperbolehkan untuk kurban.