Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Semeru Divonis 10 Bulan Bui

20DETIK

   |   
7,187 Views | Selasa, 31 Mei 2022 16:59 WIB

Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 10 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan.

Nur Hadi Wicaksono - 20DETIK