Jaksa Penuntut Umum menyebut eksepsi penasehat hukum Edy Mulyadi yang mengemas Edy merupakan seorang wartawan tak cukup bukti. Edy pun menyebut hal itu dianggap bisa melecehkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Jaksa Penuntut Umum menyebut eksepsi penasehat hukum Edy Mulyadi yang mengemas Edy merupakan seorang wartawan tak cukup bukti. Edy pun menyebut hal itu dianggap bisa melecehkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).