Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji. BPKH akan memaksimalkan nilai manfaat pengelolaan dana haji serta memberikan dukungan kepada pembiayaan haji di Indonesia dengan memberikan virtual account bagi calon haji yang akan berangkat.