Dua tersangka pelaku pembunuhan pria di Legok, Kab. Tangerang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dua tersangka pelaku pembunuhan pria di Legok, Kab. Tangerang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.