Pemerintah kembali menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) usai mencabut larangan ekspor dan kebijakan minyak goreng curah berbasis subsidi. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sanksi tegas berlaku bagi pengusaha yang melanggar aturan DMO dan DPO.