Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup!

20DETIK

   |   
15,865 Views | Selasa, 07 Jun 2022 12:56 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim menjatuhkan hukuman kepada Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan dan menghilangkan mayat Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14).

Aulia Risyda - 20DETIK