Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim menjatuhkan hukuman kepada Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan dan menghilangkan mayat Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14).