Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan vonis penjara seumur hidup Kolonel Priyanto dan pemecatannya dari TNI. Hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer dan norma hukum. Hakim juga menyoroti tindakan Priyanto yang membuang mayat Handi dan Salsa dalam keadaan sengaja, sadar dan direncanakan.