Majelis hakim beri hukuman tambahan kepada Kolonel Priyanto berupa pemecatan dari TNI. Hal ini karena tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan dan menghilangkan mayat Handi dan Salsa yang dilakukan Priyanto dan 2 anak buahnya dinilai tak mencerminkan sifat kesatria TNI yang sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.