Pemimpin Ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU ormas. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pemimpin Ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU ormas. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.