Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan dengan hukuman 9 tahun bui dan denda Rp 200 juta. Selain Wawan, Eks Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Alfred Simanjuntak dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.