Terbukti Terima Suap, 2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

20DETIK

   |   
3,033 Views | Selasa, 14 Jun 2022 17:25 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan dengan hukuman 9 tahun bui dan denda Rp 200 juta. Selain Wawan, Eks Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Alfred Simanjuntak dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK