Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diterima eks Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Alfred Simanjuntak. KPK menilai pidana 2 tahun penjara sebagai pengganti uang ganti rugi tak sesuai dengan tuntutan KPK yakni 4 tahun bui.