Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Periode 2013-2016 bersama pihak Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Soerya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna sebagai tersangka pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur. Perbuatan ketiganya merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.