Sekolah yang dijalankan ormas Khilafatul Muslimin melanggar UU Sisdiknas dan UU Pesantren. Sekolah tersebut ditempuh dalam waktu singkat, dan tidak pernah mengajarkan terkait ideologi pancasila dan UUD 1945.
Sekolah yang dijalankan ormas Khilafatul Muslimin melanggar UU Sisdiknas dan UU Pesantren. Sekolah tersebut ditempuh dalam waktu singkat, dan tidak pernah mengajarkan terkait ideologi pancasila dan UUD 1945.