Beda Pandangan PBNU dan MUI soal Hukum Kurban Hewan Terjangkit PMK

20DETIK

   |   
20,177 Views | Jumat, 17 Jun 2022 13:52 WIB

PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail, menyatakan bahwa hewan terjangkit PMK tak sah untuk kurban. Sementara MUI masih mempertimbangkan 4 kondisi hewan ternak yang terjangkit PMK untuk dijadikan hewan kurban.

Aulia Risyda - 20DETIK