Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Muara Perangin Angin

20DETIK

   |   
10,631 Views | Selasa, 21 Jun 2022 02:10 WIB

Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut...

Tim 20Detik - 20DETIK