Mahkamah Konstitusi memutuskan Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK dan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK. Lantaran Pasal 87 huruf a UU MK dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi memutuskan Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK dan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK. Lantaran Pasal 87 huruf a UU MK dinilai bertentangan dengan UUD 1945.