Rapimnas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2022 menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menyebut pihaknya akan menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapimnas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2022 menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menyebut pihaknya akan menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).