Trio Jenderal NII dinyatakan bersalah telah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Mereka divonis 4,5 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Trio Jenderal NII dinyatakan bersalah telah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Mereka divonis 4,5 tahun dan 1,5 tahun penjara.