Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi pidana terhadap badan usaha Hamilton Spa & Massage buntut kasus prostitusi 'Bungkus Night'. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan Hamilton Spa & Massage bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal 50 juta.