Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada Holywings Indonesia akibat promosi gratiskan minuman alkohol setiap Kamis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan tidak semena-mena dalam melakukan penutupan terhadap unit usaha Holywings.