Ombudsman RI melayangkan tindakan korektif kepada Kepala BRIN untuk membuat produk kebijakan dan peraturan terkait proses peralihan pegawai dan aset. Tindakan korektif wajib ditindaklanjuti dalam 30 hari mendatang untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan.